Terkendala menghitung Nilai Kotor (Nilai Bersih + PPN + PPH) Suatu Barang jika diketahui Nilai Bersihnya ?
Misal:
Diketahui: Pembelian Komputer Dinas Provinsi xxx dari Toko A adalah Rp. 7.000.000,-
Ditanya: Berapakah Nilai Kotor (Nilai sudah Termasuk PPN dan PPH), Nilai PPN dan Nilai PPH (1,5%) Komputer Tersebut ?
Jawab:
Rumus Nilai Bersih adalah = Nilai Kotor – PPN – PPH
Rumus PPN = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 10%
Rumus PPH (1,5%) = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 1,5%
Rumus Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = (Nilai Kotor x 10)/11
Jika Kita menghitung manual, maka akan memakan waktu yang lama.
Untuk itu saya sediakan Aplikasi berbasis excelnya, silahkan download disini
Hasil Perhitungan Excel tersebut adalah:
Nilai Kotor: Rp. 7.817.258,88
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp. 7.106.598,18
Nilai PPN: Rp. 710.659,82
Nilai PPH (1,5%): Rp. 106.598,97